PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Yang bertanda tangan dibawah ini, kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Pekerja (FKP) PT. Sayap Mas Utama dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

  
1. Meminta kepada pihak Perusahaan PT. Sayap Mas Utama untuk dapat menjalankan mekanisme Penghitungan Upah Harian sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Permenakertrans No. 07 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum dan Pasal 9 Ayat (1) Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Penghitungan Kerja lembur.

2. Meminta kepada pihak Perusahaan PT. Sayap Mas Utama untuk segera mengikut sertakan pekerja dengan setatus kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kedalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Jo Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

3. Mengingat Pasal 118 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 13 Permenakertarans No. 16 Tahun 2011 Tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, maka kami meminta kepada pihak Perusahaan PT. Sayap Mas Utamauntuk segera memberlakukan PKB turunan bagi tiap-tiap Depo.

4. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Pekerja Kontrak untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (8) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

5. Meminta kepada pihak Perusahaan PT. Sayap Mas Utama untuk dapat menjalankan Upah Minimum Sektoral bagi Depo-depo sesuai Surat Keputusan Gubernur.

Hal ini perlu kami tegaskan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan peraturan yang berlaku, agar terjalin hubungan kerja yang baik sebagai wujud Hubungan Industrial yang harmonis. kami berharap dalam kurun waktu 7 hari sejak diterimanya surat pernyataan bersama ini, pihak perusahaan dapat menindaklanjuti.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Sukabumi, 2 Februari 2014


Yang membuat pernyataan,