ANGGARAN
DASAR
Mukadimah
Bahwa
pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa indonesia merupakan segenap
bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan repubblik indonesia menuju
masyarakat indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945.
Untuk
mewujudkan haltersebut maka, perlu adanya persatuan dan kesatuan pekerja PT.Sayap Mas Utama, kemajuan ekonomi dan
pembangunan PT.Sayap Mas Utama
semakin berkembang sampai seluruh indonesia, guna menghadapi tantangan masa
depan kaum pekerja perlu bersepakat dan membentuk wadah sebagai sarana untuk
mewujudkan cita-cita kesejahteraan pekerja PT.Sayap Mas Utama.
Atas
dasar pandangan dan pemikiran kedepan disertai dengan tanggung jawab yang
tinggi sebagai pekerja PT.Sayap Mas Utama,
maka perlu dibentuk aturan-aturan dalam organisasi ini sebagai berikut :
BAB I
Bentuk, nama, sifat, azaz
dan kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini
berbentuk forum pekerja PT.Sayap Mas Utama.
Pasal 2
Organisasi ini
bernama :..........................................................
Pasal 3
Sifat
Organisasi ini
adalah organisasi pekerja PT. Sayap Mas Utama yang bersifat demokratis dan
independen
Pasal 4
Organisasi ini
berazaskan pancasila
BAB II
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 5
Organisasi ini
berfungsi :
1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerjaPT.Sayap Mas Utama.
2. Menghimpun dan mempersatukan
khususnya pekerja seluruh PT.Sayap Mas Utama
yang tergabung dalam satu wadah organisasi.
3. Sebagai sarana-sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga
baik lahir maupun batin.
Pasal 6
TUJUAN
1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita proklamasi 17 agustus
1945, dan menjalankan UUD 1945.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja PT. Sayap Mas
Utama dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan
keluarganya.
4. Meningkatkan produktifitas kerja syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
5. Meningkatkan hubungan industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Pasal 7
LAMBANG
Lambang organisasi
mewujudkan pencerminan dari :
1. Persatuan dan kesatuan pekerja khususnya dalam lapangan pekerja PT.Sayap Mas Utama.
2. Menegakan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum
diatas kepentingan peribadi atau golongan.
3. Mengusahakan tercapainya kesejahteraan segenap kaum pekerja beserta
keluarganya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
ANGGOTA
1.
Organisasi ini beranggotakan
gabungan serikat pekerja dari seluruh pekerja PT. Sayap Mas Utama
2.
Anggota forumpekerja PT.Sayap Mas Utama taat
melaksanakan Anggaran dasar ( AD )
Anggaran Rumah Tangga (ART ) serta keputusan – keputusan dan ketatapan
organisasi Forum pekerja PT.Sayap Mas Utama.
Pasal 9
Setiap Anggota ForumWajib :
Mentaati dan melaksanakan anggaran Dasar ( AD ) Anggaran Rumah Tangga
(ART )
1.
Membela, melindungi dan menjungjung tinggi nama baik organisasi
2.
Dana operasional kegiatan dibayarkan disaat
ada kegiatan forum
BABIV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan organisasi
Dalam menghimpun
dan mempersatukan anggotanya forum pekerja PT.Sayap Mas uUtama.
1. Tingkat unit kerja adalah organisasi pekerja yang menghimpun dan
mempersatukan anggota-anggotanya di masing-masing perusahaan PT. Sayap Mas
Utama, yang di sebut unit kerja.
2. Tingkat forum adalah organisasi / gabungan serikat pekerja-serikat pekerja yang ada
di PT. Sayap Mas Utama, yang disebut forum pekerja PT.Sayap Mas Utama.
Pasal 11
Susunan pengurus
Secara vertical
kepengurusan organisasi forum pekerjaPT. Sayap Mas Utama disusun sebagai berikut :
1. Pimpinan forum
a.
Pengurus diangkat dan dipilih
secara demokratis dari anggota di suatu perusahaan.
b.
Pengurus sekurang-kurangnya
berjumlah 3 (tiga) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
c.
Susunan pengurus terdiri dari :
seorang ketua dan seorang atau bebetapa orangwakil ketua, seorang sekretaris
dan seorang bendahara atau beberapa orang wakil bendahara.
d.
Masa bakti kepengurusan forum adalah 2 (dua)
Tahun.
e.
Melaporkan dan mempertanggung
jawabkan seluruh kegiatan organisasi langsung kepada anggota langsung dalam musyawarah forum.
BAB V
Pasal 12
PERTEMUAN ORGANISASI
Pertemuan organisasi
ditingkat forum terdiri dari :
1. Musyawarah forum (MUSAFO) adalah pertemuan yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dalam
rangka :
a.
Menyampaikan laporan pertanggung
jawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
b.
Menetapkan program kerja dan
perjuangan serikat pekerja ditingkat unit kerja.
c.
Memilih dan mengangkat pengurus
harian maupun pleno.
d.
Menetapkan utusan dari unit kerja
untuk menjadi peserta musyawarah forum.
e.
Ketentuan korum musyawarah forum diatur dalam
anggaran rumahtangga.
2. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan MUSAFO yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur
lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VI
PENUTUP
1. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT.Sayap Mas Utama.
2. Organisasi forum pekerja PT.Sayap Mas Utama
Jakarta, Banten dan jawa barat memiliki satu anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
3. Bilamana timbul suatu keadaan yang dapat membahayakan persatuan dan
kesatuan terhadap kelangsungan organisasi maka dewan pimpinan pusat forum dapat menyatakan
terjadinya keadaan darurat, setelah melalui sekurang-kurangnya rapat pengurus
aliansi.
4. Jika salah satu perangkat organisasi mengalami keadaan darurat,
perangkat yangbersangkutan atau perangkat diatasnya dapat melakukan sidang
organisasi luarbiasa, dan dapat mengambil keputusan mengikat.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
FORUMKOMUNIKASI
PEKERJA PT.SAYAP MAS UTAMA
(ART AP.SMU)
BAB I
ANGGOTA
ORGANISASI
PASAL I
ANGGOTA
Anggota organisasi ForumPT.Pekerja Sayap Mas
Utama terdiri dari:
(1) Anggota biasa : adalah anggota yang masih aktif bekerja di suatu
perusahaan,secara sukarela menjadi anggota forum pekerja PT.Sayap Mas Utama. Menerima dan tunduk serta
sanggup melaksnakan AD/ART.
(2) Anggota khusus : adalah anggota yang masih aktif dan sudah tidak aktif
bekerja dari suatu,secara sukarela menjadi anggota aliansi punya waktu cukup,
peduli terhadap organisasi, cakap/mampu melaksanakan fungsi sesuai dengan
jenjang struktur keorganisasian, dapat diterima di lingkungan Forum.
(3) Anggota kehormatan : Adalah anggota yang sudah tidak
aktif bekerja dari suatu perusahaan.
PASAL 2
KEAGGOTAAN
MELIPUTI SUB SEKTOR PERUSAHAAN
1. Sayap Mas Utama Jakarta
2. Sayap Mas Utama Depo Sukabumi
3. Sayap Mas Utama Depo Tangerang
4. Sayap Mas Utama Depo serang
5. Sayap Mas Utama Depo Cianjur
6. Sayap Mas Utama Depo Bogor
7. Sayap Mas Utama Depo Rangkas bitung
8. Sayap Mas Utama Depo Cibitung
9. Sayap Mas Utama Depo Cikampek
10. Sayap Mas Utama Depo Mampang
11. Sayap Mas Utama Depo Malingping
12. Depo-depo yang masih bernaung pada Sayap Mas Utama.
PASAL 3
TATA
CARA MENJADI ANGGOTA
(1) Anggota:
(a)
Permohonan menjadi anggota diajukan
kepada pimpinan Forum PT. pekerja Sayap Mas Utama
(b)
Anggota Forum pekerja PT.Sayap Mas Utama adalah
karyawan Sayap Mas Utama di seluruh Indonesia
(c)
Bukti keanggotaan Forum dibuktikan dengan
Kartu Tanda Anggota(KTA) dan ditetapkan dengan surat keputusan organisasi.
BAB II
KEDUDUKAN
KEPENGURUSAN
PASAL 4
PENGURUS
ORGANISASI
(1) Hak bagi setiap anggota untuk dapat menjadi pengurus organisasi baik
ditingkat unit kerja dan ataupun ditingkat pusat melalui forum organisasi MUSAFO (musyawarahforum)
(2) Sebelum dipilih, ditetapkan dan disahkan menjadi
pengurus organisasi, calon pegurus organisasi sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a)
Warga negara Indonesia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)
Taat dan sanggup melaksanakan
secara konsekuen AD/ART
c)
Sehat jasmani dan rohani, peduli
terhadap organisasi, sanggup aktif bekerja keras dengan penuh tanggung jawab,
berdedikasi dan mempunyai komitmen tinggi terhadap organisasi, tidak bercela
dan tidak kehilangan hak untuk jadi pengurus.
d)
Mempunyai cukup waktu untuk
kegiatan organisasi mempunyai motivasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan
kaum pekerja.
PASAL 5
PEMILIHAN
PENGURUS
(1) Pemilihan pengurus diadakan 2 tahun sekali
(2) Peserta dapat memilih dan dipilih
PASAL 6
MASA
BAKTI
Masa bakti pengurus
forum pekerja
Pt.sayap mas
utama adalah 2(dua) tahun.
BAB III
KETENTUAN KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 7
Sumber keuangan
organisasi
(1) Sumber dana dilakukan secara spontanitas apabila ada permasalahan dan
kegiatan-kegiatan forum.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
Keadaan darurat
(1) Bila timbul suatu keadaan yang dapat membahayakan persatuan dan
kesatuan terhadap kelangsungan organisasi maka dewan pimpinan pusat forum dapat menyatakan
terjadinya keadaan darurat setelah melalui sekurang-kurangnya rapat pengurus.
(2) Jika salah satu perangkat organisasi mengalami keadaan darurat,
perangkat bersangkutan atau perangkat diatasnya dapat melakukan sidang
organisasi luar biasa, dan dapat mengambil keputusan mengikat.
SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI PEKERJA
PT.SAYAP MAS
UTAMA
PERIODE 2012 - 2014
KETUA UMUM :
MASTURO ( TANGERANG )
WAKIL KETUA : SOLIHIN (
JAKARTA )
SEKRETARIS : DHANY A.W ( SUKABUMI )
WAKIL SEKRETARIS :
HASAN NURARIF ( SUKABUMI )
BENDAHARA :
MUKHLIS ( RANGKASBITUNG )
WAKIL BENDAHARA : ADE ( CIANJUR )
SIE ORGANISASI : SUCIPTO (
JAKARTA )
:
ABDUL SALAM (
SERANG )
:
BAGJA GINANJAR ( TANGERANG )
SIE PENDIDIKAN : BILLY (
JAKARTA )
:
USMAN (
MALIMPING )
:
AHMAD FAUZI (
SERANG )
SIE HUMAS : SUPARNO (
JAKARTA )
:
IMAM S (
TANGEREANG )
: ANDI S ( SUKABUMI )
: SABIKHIS ( SERANG )
: IVAN TAUFAN ( RANGKASBITUNG )
: HENDRIK (CIANJUR )
PENASEHAT :
MUSTOFA ( BANTEN )
:
JAYA (
JAKARTA )
:
EME (
SUKABUMI )
A. Rantai di dalam lingkaran : melambangkan ikatan persatuan dan kesatuan sesama pekerja
B. Logo wing ada dalam lingkaran bermakna; seluruh pekerja Sayap mas Utama tergabungdalam satu ikatan/gabungan dalam wadah FORUM KOMUNIKASI.
C. Bintang ; melambangkan setiap pekerja PT.Sayap mas utama selalu bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa.
D. 6 Garis keatas melambangkan cita-cita,FORUM pekerja harus banyak yang di cita-citakan.
2 WARNA :
-Warna
Dasar lingkaran adalah merah
-Lingkaran
rantai hitam
-Logo
wings merah
-Warna
lingkaran wings kuning
-Warna
6 garis keatas hitam