RANCANGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEKERJA PT. SAYAP MAS UTAMA TAHUN 2012 – 2014




ANGGARAN DASAR
Mukadimah
Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa indonesia merupakan segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan repubblik indonesia menuju masyarakat indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945.
Untuk mewujudkan haltersebut maka, perlu adanya persatuan dan kesatuan pekerja PT.Sayap Mas Utama, kemajuan ekonomi dan  pembangunan PT.Sayap Mas Utama semakin berkembang sampai seluruh indonesia, guna menghadapi tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan membentuk wadah sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan pekerja PT.Sayap Mas Utama.
Atas dasar pandangan dan pemikiran kedepan disertai dengan tanggung jawab yang tinggi sebagai pekerja PT.Sayap Mas Utama, maka perlu dibentuk aturan-aturan dalam organisasi ini sebagai berikut :
BAB I
Bentuk, nama, sifat, azaz  dan kedudukan
Pasal  1
Organisasi ini berbentuk forum pekerja PT.Sayap Mas Utama.
Pasal  2
Organisasi ini bernama :..........................................................
Pasal  3
Sifat
Organisasi ini adalah organisasi pekerja PT. Sayap Mas Utama yang bersifat demokratis dan independen
Pasal  4
Organisasi ini berazaskan pancasila

BAB II
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal  5
Organisasi ini berfungsi :
1.       Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerjaPT.Sayap Mas Utama.
2.        Menghimpun dan mempersatukan khususnya pekerja seluruh PT.Sayap Mas Utama yang tergabung dalam satu wadah organisasi.
3.       Sebagai sarana-sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun batin.
Pasal  6
TUJUAN
1.       Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, dan menjalankan UUD 1945.
2.       Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja PT. Sayap Mas Utama dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
4.       Meningkatkan produktifitas kerja syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
5.       Meningkatkan hubungan industrial guna mewujudkan ketenangan kerja  dan ketenangan usaha.
Pasal  7
LAMBANG
Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari :
1.       Persatuan dan kesatuan pekerja khususnya dalam lapangan pekerja PT.Sayap Mas Utama.
2.       Menegakan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan peribadi atau golongan.
3.       Mengusahakan tercapainya kesejahteraan segenap kaum pekerja beserta keluarganya.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
ANGGOTA
1.       Organisasi ini beranggotakan gabungan serikat pekerja dari seluruh pekerja PT. Sayap Mas Utama
2.       Anggota forumpekerja PT.Sayap Mas Utama taat melaksanakan  Anggaran dasar ( AD ) Anggaran Rumah Tangga (ART ) serta keputusan – keputusan dan ketatapan organisasi Forum pekerja PT.Sayap Mas Utama.

Pasal  9
Setiap Anggota ForumWajib :
Mentaati dan melaksanakan  anggaran Dasar ( AD ) Anggaran Rumah Tangga (ART )
1.       Membela, melindungi  dan menjungjung tinggi nama baik  organisasi
2.        Dana operasional kegiatan dibayarkan disaat ada kegiatan forum


BABIV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal  10
Susunan organisasi
Dalam menghimpun dan mempersatukan anggotanya forum pekerja PT.Sayap Mas uUtama.
1.       Tingkat unit kerja adalah organisasi pekerja yang menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya di masing-masing perusahaan PT. Sayap Mas Utama, yang di sebut unit kerja.
2.       Tingkat forum adalah organisasi / gabungan serikat pekerja-serikat pekerja yang ada di PT. Sayap Mas Utama, yang disebut forum pekerja PT.Sayap Mas Utama.

Pasal  11
Susunan pengurus
Secara vertical kepengurusan organisasi forum pekerjaPT. Sayap Mas Utama disusun sebagai berikut :
1.       Pimpinan forum
a.       Pengurus diangkat dan dipilih secara demokratis dari anggota di suatu perusahaan.
b.      Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
c.       Susunan pengurus terdiri dari : seorang ketua dan seorang atau bebetapa orangwakil ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara atau beberapa orang wakil bendahara.
d.      Masa bakti kepengurusan forum adalah 2 (dua) Tahun.
e.      Melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan organisasi langsung kepada anggota langsung dalam musyawarah forum.



BAB V
Pasal  12
PERTEMUAN ORGANISASI
Pertemuan organisasi ditingkat forum terdiri dari :
1.       Musyawarah forum (MUSAFO) adalah pertemuan yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dalam rangka :
a.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban untuk masa bakti yang telah dilaksanakan.
b.      Menetapkan program kerja dan perjuangan serikat pekerja ditingkat unit kerja.
c.       Memilih dan mengangkat pengurus harian maupun pleno.
d.      Menetapkan utusan dari unit kerja untuk menjadi peserta musyawarah forum.
e.      Ketentuan korum musyawarah forum diatur dalam anggaran rumahtangga.

2.       Ketentuan-ketentuan pelaksanaan MUSAFO yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI
PENUTUP
1.       Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT.Sayap Mas Utama.
2.       Organisasi forum pekerja PT.Sayap Mas Utama Jakarta, Banten dan jawa barat memiliki satu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3.       Bilamana timbul suatu keadaan yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kelangsungan organisasi maka dewan pimpinan pusat forum dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat, setelah melalui sekurang-kurangnya rapat pengurus aliansi.
4.       Jika salah satu perangkat organisasi mengalami keadaan darurat, perangkat yangbersangkutan atau perangkat diatasnya dapat melakukan sidang organisasi luarbiasa, dan dapat mengambil keputusan mengikat.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUMKOMUNIKASI PEKERJA PT.SAYAP MAS UTAMA
(ART AP.SMU)

BAB I
ANGGOTA ORGANISASI
PASAL  I
ANGGOTA
Anggota organisasi ForumPT.Pekerja Sayap Mas Utama terdiri dari:
(1)    Anggota biasa                    :               adalah anggota yang masih aktif bekerja di suatu perusahaan,secara sukarela menjadi anggota forum pekerja PT.Sayap Mas Utama. Menerima dan tunduk serta sanggup melaksnakan AD/ART.
(2)    Anggota khusus                                :               adalah anggota yang masih aktif dan sudah tidak aktif bekerja dari suatu,secara sukarela menjadi anggota aliansi punya waktu cukup, peduli terhadap organisasi, cakap/mampu melaksanakan fungsi sesuai dengan jenjang struktur keorganisasian, dapat diterima di lingkungan Forum.
(3)    Anggota kehormatan     :               Adalah anggota yang sudah tidak aktif bekerja dari suatu perusahaan.

PASAL 2
KEAGGOTAAN MELIPUTI SUB SEKTOR PERUSAHAAN
1.       Sayap Mas Utama Jakarta
2.       Sayap Mas Utama Depo Sukabumi
3.       Sayap Mas Utama Depo Tangerang
4.       Sayap Mas Utama Depo serang
5.       Sayap Mas Utama Depo Cianjur
6.       Sayap Mas Utama Depo Bogor
7.       Sayap Mas Utama Depo Rangkas bitung
8.       Sayap Mas Utama Depo Cibitung
9.       Sayap Mas Utama Depo Cikampek
10.   Sayap Mas Utama Depo Mampang
11.   Sayap Mas Utama Depo Malingping
12.   Depo-depo yang masih bernaung pada Sayap Mas Utama.


PASAL 3
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
(1)    Anggota:
(a)    Permohonan menjadi anggota diajukan kepada pimpinan Forum PT. pekerja Sayap Mas Utama
(b)   Anggota Forum pekerja PT.Sayap Mas Utama adalah karyawan Sayap Mas Utama di seluruh Indonesia
(c)    Bukti keanggotaan Forum dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota(KTA) dan ditetapkan dengan surat keputusan organisasi.

BAB II
KEDUDUKAN KEPENGURUSAN

PASAL 4
PENGURUS ORGANISASI
(1)    Hak bagi setiap anggota untuk dapat menjadi pengurus organisasi baik ditingkat unit kerja dan ataupun ditingkat pusat melalui forum organisasi MUSAFO (musyawarahforum)
(2)    Sebelum dipilih, ditetapkan dan disahkan menjadi pengurus organisasi, calon pegurus organisasi sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)      Taat dan sanggup melaksanakan secara konsekuen AD/ART
c)       Sehat jasmani dan rohani, peduli terhadap organisasi, sanggup aktif bekerja keras dengan penuh tanggung jawab, berdedikasi dan mempunyai komitmen tinggi terhadap organisasi, tidak bercela dan tidak kehilangan hak untuk jadi pengurus.
d)      Mempunyai cukup waktu untuk kegiatan organisasi mempunyai motivasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja.

PASAL 5
PEMILIHAN PENGURUS
(1)    Pemilihan pengurus diadakan 2 tahun sekali
(2)    Peserta dapat memilih dan dipilih

PASAL 6
MASA BAKTI
Masa bakti pengurus forum pekerja Pt.sayap mas utama adalah 2(dua) tahun.



BAB III
KETENTUAN KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 7



Sumber keuangan organisasi
(1)    Sumber dana dilakukan secara spontanitas apabila ada permasalahan dan kegiatan-kegiatan forum.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
Keadaan darurat
(1)    Bila timbul suatu keadaan yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kelangsungan organisasi maka dewan pimpinan pusat forum dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat setelah melalui sekurang-kurangnya rapat pengurus.
(2)    Jika salah satu perangkat organisasi mengalami keadaan darurat, perangkat bersangkutan atau perangkat diatasnya dapat melakukan sidang organisasi luar biasa, dan dapat mengambil keputusan mengikat.





SUSUNAN PENGURUS FORUM KOMUNIKASI PEKERJA
PT.SAYAP MAS UTAMA
PERIODE 2012 - 2014

KETUA UMUM                  : MASTURO                        ( TANGERANG )
WAKIL KETUA                    : SOLIHIN                             ( JAKARTA )
SEKRETARIS                      : DHANY A.W                       ( SUKABUMI )
WAKIL SEKRETARIS          : HASAN NURARIF           ( SUKABUMI )
BENDAHARA                      : MUKHLIS                           ( RANGKASBITUNG )
WAKIL BENDAHARA        : ADE                                     ( CIANJUR )
SIE ORGANISASI                               : SUCIPTO                            ( JAKARTA )
                                                : ABDUL SALAM                                ( SERANG )
                                                : BAGJA GINANJAR         ( TANGERANG )
SIE PENDIDIKAN               : BILLY                                   ( JAKARTA )
                                                : USMAN                             ( MALIMPING )
                                                : AHMAD FAUZI                                ( SERANG )
SIE HUMAS                         : SUPARNO                         ( JAKARTA )
                                                : IMAM S                             ( TANGEREANG )
: ANDI S                                                ( SUKABUMI )
: SABIKHIS                           ( SERANG )
: IVAN TAUFAN                 ( RANGKASBITUNG )
: HENDRIK                           (CIANJUR )
PENASEHAT                        : MUSTOFA                         ( BANTEN )
                                                : JAYA                                    ( JAKARTA )
                                                : EME                                     ( SUKABUMI )   













A.                  Rantai di dalam lingkaran : melambangkan ikatan persatuan dan kesatuan sesama pekerja

B.                 Logo wing ada dalam lingkaran bermakna; seluruh pekerja Sayap mas Utama tergabungdalam satu ikatan/gabungan dalam wadah FORUM KOMUNIKASI.

C.                 Bintang ; melambangkan setiap pekerja PT.Sayap mas utama selalu bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa.

D.                6 Garis keatas melambangkan cita-cita,FORUM pekerja harus banyak yang di cita-citakan.

                                                                                                                             
2     WARNA :
-Warna Dasar lingkaran adalah merah
-Lingkaran rantai hitam
-Logo wings merah
-Warna lingkaran wings kuning
-Warna 6 garis keatas hitam