penghitungan besarnya upah sebulan












 KEPMEN /No. Kep 102/Men/VI/2004/Ps.9/Ayat.1
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

contoh:

UMSP DKI untuk sektor kep bidang usaha industri sabun dan alat pembersih rumah tangga ter masuk pasta gigi .      Rp.1.682.065


upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25, jadi:

Rp.1.682.065 = Rp.y X 25               Rp.y = .........67.282 (UPAH SATU HARI)



Jika upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 30 maka:

Rp.1.682.065 = Rp.y X 30               Rp.y = ........56.068 (UPAH SATU HARI)








"FORUM KOMUNIKASI PEKERJA" PT.SAYAP MAS UTAMA "BERJUANGLAH" 







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
PERLINDUNGAN UPAH

Pasal 15
  (1).  Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu ketentuan yang merugikan buruh dan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum, maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian upah yang ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan dia tidak diwajibkan mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya untuk memenuhi perjanjian.

(2). Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau
        buruh, badan yang diserahi urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian
           itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh.


Pasal 17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu Minggu.

Pasal 19
(1). Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.

(2). Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari
      keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh
      melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA,
Ttd.
SOEHARTO




 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

BAB X

PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN

Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal 88


(1)    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)     Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3)    Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 90
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Pasal 91
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau
     bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal
     demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah  pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Pasal 193
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan Di Jakarta,




















SE-07/MEN/1990 Ttg Pengelompokan Upah
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR : SE-07/MEN/1990
TENTANG
PENGELOMPOKAN UPAH

1.    Pengertian komponen upah adalah sebagai berikut:

a. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

       b. Tunjangan Tetap : adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan  
      pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta
     dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, 
      seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan
      Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain.
            Tunjangan Makan dan Tunjangan Tranport dapat dimasukkan dalam 
            Komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak 
            dikaitkan dengan
            kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu,  
            harian atau bulanan.

      c. Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran secara langsung atau 
      tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap
     untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang
     tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan
     Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat
     dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut
     diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang
     atau fasilitas makan).

      4. Kepada para pengusaha diharapkan untuk berusaha mengelompokkan
       komponen upah dan pendapatan non upah yang diberikan, dengan 
       berpedoman kepada angka (1) dan (2) di atas, agar secara bertahap dapat
sejalan dengan Surat Edaran ini.
       Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

MENTERI TENAGA KERJA R.I.
TTD
DRS. COSMAS BATUBARA





UUTK 13/2003PS 157
(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
 
  KEPMEN 102/2004Pasal 9
(1) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua betas) bulan terakhir.

(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua betas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.


UUTK NO13TH2003
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  
 Perda no 6 th 2004 gub.DKI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 34
(1)    Dalam melaksanakan hubungan 
industrial pemerintah mempunyai
fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan,
melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhariap
pelanggaran peraturan perundang -undangan Ketenagakerjaan.